Wakil Rektor Universitas Kader Bangsa Dr Hendra Sudrajat SH MH dalam keterangan persnya pada Senin, 19 Agustus 2024, tidak menutup-nutupi bahwa Universitas Kader Bangsa (UKB) tengah menyandang status Dalam Pembinaan Kemendikbudristek.<br /><br />Diakuinya juga bahwa dengan status Dalam Pembinaan Kemendikbudristek, artinya Universitas Kader Bangsa tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh melakukan kegiatan wisuda.<br /><br />Ditegaskannya, Univesitas Kader Bangsa yang sudah berdiri sejak 1999 tidak menyalahkan siapapun atas status yang disandangnya saat ini.<br /><br />Universitas Kader Bangsa, menurutnya, terbuka dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat demi peningkatan kualitas dan mutu pendidikan tinggi, karena peran dari elemen civil society atau masyarakat sipil sangat penting.<br /><br />Perguruan tinggi termasuk UKB mesti dijaga peran dan fungsinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang mencetak kader bangsa yang berkualitas, di mana UKB telah berkiprah selama 24 tahun.
